Advokat Alexius: Sebagai Pembunuh, Bharada E Pantas Dipecat
24 Februari 2023 | Dilihat: 52 Kali
Advokat Alexius Tantrajaya, SH, MH - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) - foto istimewa
BRAVO8NEWS.COM –Putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai anggota Polri, akan menyulitkan upaya pemerintah untuk mengembalikan citra Kepolisian yang terpuruk akibat ulah buruk segelintir anggota polisi.
Hal itu diungkap advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, MH, terkait keputusan KKEP terhadap Bharada E selaku pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang menetapkan sanksi Demosi 1 tahun dan statusnya sebagai anggota Polri dipertahankan.
“Polri sebagai penegak hukum, pengayom masyarakat, terkoyak akibat banyaknya peristiwa pidana yang dilakukan oknum polisi, mulai peringkat bawah hingga jenderal berbintang,” kata Alexius kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut advokat ini, tindakan buruk oknum polisi sudah menjadi aksi klasik sejak lama. Namun, belakangan ini, hal semakin banyak dilakukan, dan pelakunya pun bertambah. Hebatnya lagi, para perwira polisi berbintang terlibat. Tindakan itu berkaitan dengan kasus Narkoba, perjudian, pemerasan, penipuan, susila, dan penganiayaan.
“Salah satu kasus yang mengharubirukan Polri, yakni peristiwa Mantan Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terpidana mati pembunuhan berencana Brigadir J. Seperti diketahui, tindak pidana ini melibatkan hampir seratus anggota Polri, sebagian besar sudah diputus melanggar Etik Polri oleh Majelis KKEP,” papar Alexius.
Menurut Alexius, rasanya kurang tepat apabila Bharada E tak dipecat sebagai anggota Polri, mengingat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, menembak mati Brigadir J.
“Kepadanya majelis hakim menghukum pidana selama setahun enam bulan, dengan pertimbangan Bharada E sebagai justice collaborator, tidak berbelit-belit dan berterus terang,” urainya mengutip amar putusan Majelis HakimPN Jaksel yang mengadili kasus tewasnya Brigadir J.
Seharusnya, lanjut Alexius, hukuman pidana Bharada E menjadi acuan hukum bagi Majelis KKEP ketika mengambil keputusan terkait status sebagai anggota polisi. Tidak semestinya pembunuh dipertahankan menjadi polisi, karena pada prinsipnya sudah merusak citra Kepolisian. Sekalipun ada alasan, tindakan yang dilakukan atas perintah atasan.
“Seharusnya perintah membunuh itu ditolak, bukan serta merta melakukan. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (3 C) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, cukup jelas disebutkan: menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” ungkap Alexius, mengurai isi pasal Peraturan Kapolri.
Lebih jauh dia berharap, Bharada E bersikap kesatria atas apa yang dilakukan terhadap Brigadir J, yaitu mundur sebagai anggota polisi. Dengan cara itu, setidaknya menjadi contoh bagi anggota Kepolisian yang lain. Apalagi selama menjalani pidana setahun enam bulan dipastikan tidak aktif bertugas di Kepolisian.
“Ya, harus jadi contoh buat oknum polisi yang mempermalukan institusi Kepolisian, mundur secara ksatria jika bersalah,” kata Alexius.
Di bagian lain ditegaskan, kelalaian Bharada E menolak perintah atasan sehingga tewasnya Brigadir J, menjadi contoh dan koreksi di dalam membenahi institusi Kepolisian agar tetap sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.
“Setidaknya tetap melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat luas. Bukan sebaliknya, mencederai perasaan masyarakat atas banyaknya peristiwa pidana dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oknum polisi,” pungkas Alexius.
Editor: H. Sinano Esha