LIPAN-RI Mengadu Kasus Mafia Tanah Ke KAPOLRI
18 Oktober 2022 | Dilihat: 145 Kali
noeh21
    
BRAVO8NEWS.COM - Mafia Tanah semakin menampakkan diri pada instansi pemerintah karena semakin banyak pengaduan masyarakat kepada Kepolisian akan permasalahan pertanahan.

Ketua Umum Harun Prayitno, SE., SH., Sekretaris Jenderal: M. Nur Ridwan, SH, Ketua Div. Investigasi: Lodewyk B M Paparang (beno)

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Saat konferensi Pers di kantor Pusat Lipan RI Jln Proklamasi No 44 Gedung Yarnati Lantai 4 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (18/10/22)

Dalam konferensi pers tersebut Harun memaparkan hasil investigasi independen anti-mafia tanah Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) berdasarkan SK Ketua Umum no. 01/SK-KU/LIPAN-RI/VIII/2022, perihal pembentukan tim satuan tugas investigasi independen anti-mafia tanah dalam rangka membantu program presiden republik indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di indonesia.

“menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari saudari Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum, bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 agustus 2022. bersama ini kami sampaikan bahwa pengadu merupakan pihak yang memiliki beberapa asset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di kota malang.“ Terangnya

Harun Menjelaskan “pengadu merupakan korban dari adanya dugaan tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait dengan cara permufakatan jahat dan kami menginvestigasi serta menduga bahwa modus yang digunakan yaitu memanfaatkan instansi dan institusi serta pihak terkait untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah milik pengadu dengan cara :

1. mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut,

2. melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan itikad tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya,

3. mengajukan gugatan terus menerus yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap dengan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengakibatkan sengketa dan konflik tanah dan ruang tidak terselesaikan.”

“untuk dan maksud tujuan tersebut, kami selaku satgas investigasi independen anti-mafia tanah lipan-ri mewakili pengadu mengajukan permohonan perlindungan dan keadilan hukum atas permasalahan yang dialami oleh pengadu” Tutup Harun (Ril)