Hendardi: Putusan Majelis KKEP Atas Bharada E, Mengikuti Arus Publik
23 Februari 2023 | Dilihat: 26 Kali
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)/foto istimewa
BRAVO8NEWS.COM Dalam putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), salah satu dari tiga sanksi yang ditetapkan adalah Demosi 1 tahun, dan statusnya sebagai anggota Polri tetap dipertahankan.
Menurut Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, putusan itu tampak sekali mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri.
“Alasan meringankan Eliezer dalam putusan etik itu, posisinya sebagai justice collaborator (JC) dan tidak pernah dihukum. Di luar konteks fakta persidangan, sesungguhnya opini publik telah menjadi pengadil utama dalam kasus ini, khususnya terkait Eliezer,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima BRAVO8NEWS.COM, Kamis (23/2/2023).
Hadiah meringankan, lanjut Hendardi, yang datang bertubi-tubi bagi Eliezer, berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri. Khususnya anggota Polda Metro Jaya, korban 'prank' Ferdy Sambo. Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban 'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta.
Dikatakan, sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran sejumlah anggota yang bahkan tidak terlibat tindak pidana sama sekali, tetapi dihukum demosi lebih berat dari Eliezer. Kondisi ini kemungkinan dipengaruhi oleh euforia penindakan tegas Polri pada awal-awal proses hukum Ferdy Sambo dkk.
Setelah terungkapnya peristiwa pembunuhan Brigadir J melalui persidangan panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seyogianya Polri telah memiliki pengetahuan utuh atas konstruksi kejadian dan aktor-aktor yang terlibat.
“Dengan demikian, mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan Majelis Etik yang terlanjur sudah diketok,” sebut Hendardi.
Lebih jauh diingatkan, turbulensi disiplin anggota Polri akibat peristiwa tersebut, serta berbagai respons penanganan yang dilakukan Polri, memang telah berhasil memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi ini.
Akan tetapi, Hendardi bersaran, untuk menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik, perlu dijadikan agenda oleh Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang merupakan mantra bersama Korps Bhayangkara.(*/Red)
Editor: H. Sinano Esha