KEBIJAKAN KEMENHUB SOAL PERJALANAN WAJIB PCR DIKECAM NETIZEN
01 November 2021 | Dilihat: 159 Kali
noeh21
ILUSTRASI
    
BRAVO8NEWS.COM - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  yang menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan banyak ditentang netizen.

o. inkismail
Dulu syaratnya harus vaksin,skrng sudah pada vaksin wajib PCR,pinter aja pemerintah nih

O. damiri_ahmad82
Kemaren syaratny sudah di vaksin. Terus sekarang beda lagi. Bisnis opo meneh iki

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. "Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya. (oko)