KPK Panggil Rafael Mantan Pejabat Pajak untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya Rp56 Miliar
28 Februari 2023 | Dilihat: 20 Kali
Rafael
BRAVO8NEWS.COM -Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menjadwalkan klarifikasi akan dilakukan pada Rabu lusa.
Pemanggilan terhadap mantan pejabat pajak itu dibenarkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. "Dijadwalkan Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Pihak KPK sebelumnya telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN milik Rafael. Pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap harta Rafael.
KPK melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp 56 miliar. Harta Rafael terangkat ke publik setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, jika hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan.
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Disebutkan Nawawi, pihaknya pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi.(Omi)