Ketua IPW Sugeng: Dilaporkan ke Polisi, Resiko Pengacara
16 Maret 2023 | Dilihat: 20 Kali
noeh21
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH (foto istimewa)
    
BRAVO8NEWS.COM – Advokat senior yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak ambil pusing perihal laporan polisi terhadap dirinya.

Penegasan itu disampaikan Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023), berkaitan laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM Yogi Arie Rukmana (YAR) ke Mabes Polri perihal pengaduan Ketua IPW tersebut ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Menurut dia, laporan tersebut sudah sesuai ketentuan hukum, dan siap menghadapinya.

“Bagi pengacara, laporan seperti itu sudah biasa, dan resiko profesi. Saya juga mengapresiasi Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari pria yang bernama Yogi Arie Rukmana,” paparnya.

Dijelaskan, bahwa dirinya tidak bisa dijerat dalam laporan pencemaran nama, mengingat dalam berbicara di media selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan menggunakan inisial seperti EOSH, YAR, dan lain sebagainya.

"Perihal ada pihak yang merasa tersinggung, itu menjadi urusan orang tersebut. Adanya pengaduan orang bernama Yogi Arie Rukmana merupakan tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," urai Sugeng.

Dikatakan pula, pelaporan tindak pidana extraordinary crime harus lebih didahulukan proses hukumnya. Jadi, jika ada pelaporan balik seperti pencemaran nama baik, maka harus didahulukan laporan di KPK terlebih dahulu.

"Saya perlu meluruskan pelaporannya kepada KPK adalah sebagai bentuk warga negara dalam pemberantasan korupsi. Jadi bukan mewakili pihak tertentu seperti PT CLM atau Helmut Hermawan bukanlah klien saya," pungkas Sugeng.

Editor: H. Sinano Esha