Dugaan Gratifikasi, Ketua IPW Lapor ke KPK dan Aspri Wamekumham ke Polisi
16 Maret 2023 | Dilihat: 16 Kali
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej (foto istimewa)
BRAVO8NEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar.
Menurut Sugeng, ada dugaan aliran dana ke dua asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham dalam jumlah Rp. 7 miliar, dalam kaitan perkara hukum dan pengesahan badan hukum.
"Saya membuat pengaduan ke Dumas KPK berkaitan dengan terlapor selaku penyelenggara negara berstatus wamen, inisialnya EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan, ada tiga peristiwa melatarbelakangi laporannya, yakni konsultasi tentang perkara hukum dan pengesahan badan hukum.
"Peristiwa itu terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," ungkap Sugeng.
Ketua IPW memaparkan, dalam laporan disertakan beberapa bukti. Di antaranya empat bukti transfer, dan foto pertemuan antara berbagai pihak yang terkait.
"Kemudian ada chat yg menegaskan, bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua Asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui. Dengan begitu, terkonfirmasi bahwa dana yg masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM sebagai pihak yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata Sugeng yang juga advokat senior dan Ketua Umum Peradi Pergerakan.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej mengatakan, bahwa yang dilaporkan itu adalah urusan asisten pribadinya dengan klien yang ditangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Dijelaskan, permasalahan tersebut terjadi antara asisten pribadinya dengan klien Sugeng dalam konteks sebagai penasihat hukum. Menurut dia,hal itu bukan ranahnya untuk mengomentari.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," ujar Edward dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Dia juga bersaran agar mengkonfirmasi kepada dua asisten pribadinya tersebut, mengingat mereka yang terkait langsung dalam masalah tersebut.
"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," pintanya.
Lain halnya dengan Yogi Ari Rukmana (YAR), Aspri Wamenkumham, melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Mabes Polri, Selasa malam (14/3/2023). Ia didampingi dua kuasa hukumnya.
Dasar laporannya, namanya disebut sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK oleh Ketua IPW.
“Nanti saya jelaskan lebih lanjut setelah laporan dibuat, ya,” kata Yogi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, sesaat akan mengajukan laporan.
Editor: H. Sinano Esha