Dua Pembunuh Wanita Setengah Telanjang Diancam Hukuman Mati
24 Januari 2023 | Dilihat: 37 Kali
noeh21
Dmw dan As pelaku kasus dugaan pembunuhan Sumila (foto istimewa)
    
BANYUWANGI,bravo8news.com ll Polres Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil meringkus Dmw (29) dan As (26) pelaku kasug dugaan pembunuhan terhadap wanita paruh baya Sumila (55) yang ditemukan di Sungai Setail, perbatasan antara Kecamatan Muncar dengan Tegaldlimo dalam posisi setengah telanjang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, dua pelaku adalah warga Purwoharjo, Banyuwangi. Kasus pembunuhan tersebut diketahui polisi dari laporan kehilangan orang atas nama Sumila, warga Desa Kebaman, Srono, dan ditemukannya mayat wanita.

Dijelaskan Kombes Deddy, anak korban bernama Dewi Masrohati (21) melapor kehilangan ibunya pada Rabu (18/1/2023), dan tak pernah kembali lagi.

Informasi kehilangan korban disusul penemuan mayat perempuan setengah telanjang tanpa identitas pada Jumat (20/1/2023). Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan dan dilakukan autopsi. Hasilnya, pada mayat tersebut ditemukan adanya luka tanda penganiayaan.

"Inafis melakukan olah TKP dan evakuasi jenazah dan melakukan identifikasi mayat. Karena tidak ada dokumen identitas yang melekat pada korban kemudian foto dan ciri-ciri korban disebarluaskan di media," kata Deddy kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Kabar penemuan mayat ini kemudian diketahui tetangga korban. Selanjutnya keluarga korban diberitahu dan melakukan pengecekan di rumah sakit dan memastikan bahwa mayat perempuan tersebut adalah Sumila.

Dari kepastian identitas dan hasil autopsi mayat ini, polisi menyimpulkan mayat merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi dari keluarga korban.

"Kesaksian dari keluarga korban diketahui korban telah dijemput oleh seseorang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan mobil," jelas Kombes Diddy


Ditambahkan, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi seseorang yang menjemput korban. Selanjutnya polisi menangkap pelaku Dmw di rumahnya di Desa Tambakrejo, Muncar pada Sabtu (21/1/2023).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih intensip, dan terungkap pelaku lainnya, yakni As ditangkap pada Minggu (22/1/2023).

Dua pelaku itu dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55. Ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun pidana penjara.

“Pasal tersebut dikenakan karena kedua pelaku diketahui telah merencanakan pembunuhan korban. Kedua pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban,” ungkap Kombes Deddy.

"Pelaku DMW dan AS telah merencanakan pembunuhan dan akan membunuh korban dengan menjerat leher korban serta akan mengambil barang milik korban untuk membayar utang," tandas Deddy. (Editor: H. Sinano Esha)